Blog Merdeka: Daftar Merk Helm Sesuai Standar SNI

Daftar Merk Helm Sesuai Standar SNI

Nih, ada info bagus buat para rider :D, terutama yang belum punya helm yang sesuai standar SNI, supaya nggak ditilang karena ada peraturan baru yang mewajibkan semua pengendara kendaraan bermotor roda dua agar memakai helm sesuai SNI itu.
Mungkin banyak yang bertanya-tanya, helm merk apa saja yang sudah memenuhi standar SNI? Silahkan dilihat aja daftarnya.
* Aturan menggunakan helm ber-SNI (Standar Nasional Indonesia) sudah diterapkan sejak 1 April 2010. Bagi pengendara yang tidak menggunakan helm ber-SNI akan dikenai denda hingga Rp 250 ribu. Namun ternyata belum semua warga yang mengetahui merek-merek helm yang telah menyandang helm SNI.
Asosiasi Industri Helm Indonesia (AIHI) telah membawahi delapan perusahaan helm antara lain PT Tara Kusuma Indah, UD Safety Motor, PT Dinaheti Motor Industri, PT Danapersadaraya Motor Industri, PT Mega Karya Mandiri, PT Inplasco, PT Helmindo Utama serta CV Triona Multi Industri.
Berikut jenis Helm yang sudah Standar Nasional Indonesia (SNI), seperti dikutip dari Traffic Management Center Kepolisian Daerah Metro Jaya:
  1. NHK
  2. GM
  3. VOG
  4. MAZ
  5. MIX
  6. INK
  7. KYT
  8. MDS
  9. BMC
  10. HIU
  11. JPN
  12. BESTI
  13. CROSX
  14. SMI
  15. SHC
  16. OTOKOGI
  17. CABERG
  18. HBC
  19. Cargloss Helmet
Sementara helm-helm bermerek terkenal yang belum memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) antara lain :
  1. Nolan
  2. Arai
  3. AGV
  4. Shoei
  5. Shark
  6. KBC
helm-sni-01.png
helm-sni-02.png

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Copyright © Blog Merdeka Urang-kurai