Daftar Merk Helm Sesuai Standar SNI
Nih, ada info bagus buat para rider :D, terutama yang belum punya
helm yang sesuai standar SNI, supaya nggak ditilang karena ada peraturan
baru yang mewajibkan semua pengendara kendaraan bermotor roda dua agar
memakai helm sesuai SNI itu.
Mungkin banyak yang bertanya-tanya, helm merk apa saja yang sudah memenuhi standar SNI? Silahkan dilihat aja daftarnya.
*
Aturan menggunakan helm ber-SNI (Standar Nasional Indonesia) sudah
diterapkan sejak 1 April 2010. Bagi pengendara yang tidak menggunakan
helm ber-SNI akan dikenai denda hingga Rp 250 ribu. Namun ternyata belum
semua warga yang mengetahui merek-merek helm yang telah menyandang helm
SNI.
Asosiasi Industri Helm Indonesia (AIHI) telah membawahi delapan perusahaan helm antara lain PT Tara Kusuma Indah, UD Safety Motor, PT Dinaheti Motor Industri, PT Danapersadaraya Motor Industri, PT Mega Karya Mandiri, PT Inplasco, PT Helmindo Utama serta CV Triona Multi Industri.
Berikut jenis Helm yang sudah Standar Nasional Indonesia (SNI), seperti dikutip dari Traffic Management Center Kepolisian Daerah Metro Jaya:
Mungkin banyak yang bertanya-tanya, helm merk apa saja yang sudah memenuhi standar SNI? Silahkan dilihat aja daftarnya.
Asosiasi Industri Helm Indonesia (AIHI) telah membawahi delapan perusahaan helm antara lain PT Tara Kusuma Indah, UD Safety Motor, PT Dinaheti Motor Industri, PT Danapersadaraya Motor Industri, PT Mega Karya Mandiri, PT Inplasco, PT Helmindo Utama serta CV Triona Multi Industri.
Berikut jenis Helm yang sudah Standar Nasional Indonesia (SNI), seperti dikutip dari Traffic Management Center Kepolisian Daerah Metro Jaya:
- NHK
- GM
- VOG
- MAZ
- MIX
- INK
- KYT
- MDS
- BMC
- HIU
- JPN
- BESTI
- CROSX
- SMI
- SHC
- OTOKOGI
- CABERG
- HBC
- Cargloss Helmet
- Nolan
- Arai
- AGV
- Shoei
- Shark
- KBC
Tidak ada komentar:
Posting Komentar